Beasiswa PMDSU kembali hadir untuk mendukung pendidikan pascasarjana dalam negeri pada tahun 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral dengan berbagai fasilitas pendukung.
Salah satu komponen penting yang perlu dipahami adalah mekanisme penggantian biaya kepulangan dan kedatangan. Informasi ini sangat krusial bagi penerima beasiswa agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Mekanisme Pengajuan Biaya Kepulangan dan Kedatangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan surat edaran nomor 2257/DST/B4/DT.04.02/2026 pada 15 Juli 2026. Surat ini mengatur usulan penggantian komponen biaya tersebut bagi penerima beasiswa.
Pengusulan dibagi menjadi dua termin agar mahasiswa memiliki fleksibilitas waktu. Tahap pertama mencakup bukti perjalanan bulan Juli hingga September 2026 dengan batas akhir pengusulan 25 September 2026.
Tahap Pengusulan yang Perlu Diperhatikan
Tahap kedua meliputi bukti perjalanan bulan Oktober hingga November 2026 dengan batas akhir 26 November 2026. Bagi mahasiswa yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada Desember 2026, tiket dapat dibeli pada bulan November 2026.
Setiap usulan harus dilengkapi dengan berkas lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan
Mahasiswa penerima beasiswa pmdsu harus menyerahkan SPPD yang sudah ditandatangani dan distempel basah. Formulir ini bisa diunduh dari portal Ditjen Dikti untuk memudahkan proses pengajuan.
Kwitansi rincian biaya perjalanan juga wajib dilampirkan sebagai bukti pengeluaran. Semua dokumen harus asli dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bukti Perjalanan yang Diperkenankan
Bukti perjalanan yang diterima meliputi tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga. Boarding pass asli juga harus disertakan sebagai verifikasi perjalanan.
Tiket bus, kereta api, kapal laut, atau travel minibus dengan bukti asli juga dapat digunakan. Pastikan semua perjalanan menggunakan rute terpendek tanpa transit lebih dari satu hari.
Hal yang Tidak Dapat Diganti dan Cara Pengiriman Berkas
Beberapa jenis pengeluaran tidak akan mendapatkan penggantian, seperti penggunaan kendaraan pribadi. Tiket tanpa boarding pass asli atau travel minibus tanpa bukti juga tidak dapat diproses.
Berkas lengkap harus dikirimkan melalui pos ke Direktur Kemahasiswaan di Gedung Pusat UGM Bulaksumur. Selain itu, softfile berkas juga perlu dikirim melalui email ke [email protected] dengan subjek yang sesuai.
Logo PMDSU terbaru sering digunakan sebagai identitas resmi dalam dokumen pengajuan. Pastikan Anda menggunakan logo PMDSU transparan jika diperlukan untuk keperluan administrasi.
Kesimpulan
Memahami prosedur pengajuan biaya kepulangan dan kedatangan sangat penting bagi penerima beasiswa PMDSU. Dengan mengikuti panduan ini, mahasiswa dapat mengurus administrasi dengan lebih efisien.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan berkas dikirim tepat waktu agar proses penggantian berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi yang telah disediakan oleh pihak universitas.








Tinggalkan Balasan